Ingin Mendirikan PT di Kab. Boyolali Dengan Mudah? Persiapkan 6 Hal ini Ya! – “Status PT yang dapat menjadi badan hukum merupakan keunikan yang dimiliki PT dibandingkan badan usaha lain”
PT merupakan badan usaha yang sering di pakai oleh pengusaha. Status PT yang dapat menjadi badan hukum atau dengan kata lain dapat menjadi subyek hukum sebagaimana manusia, merupakan keunikan yang di miliki PT dibandingkan badan usaha lain. Oleh karena itu, pendirian PT tidak boleh asal-asalan dan harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Adapun hal-hal yang harus di persiapkan untuk mendirikan PT sebagai berikut:
1. MEMPERSIAPKAN DATA PT
sebelum mendirikan PT, Anda wajib mempersiapkan data-data PT seperti:
- NAMA PT
Nama PT minimal terdiri dari 3 kata, yang belum di gunakan oleh orang lain, tidak menggunakan serapan bahasa asing, dan hal-hal lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 tahun 2011 - TEMPAT DAN KEDUDUKAN PT
Tempat dan kedudukan PT atau yang dikenal dengan Alamat PT. Tempat dan kedudukan PT sendiri wajib berada di dalam kedudukan PT. Misalnya, apabila PT berkedudukan di Surabaya Barat, maka alamat PT wajib berada di Surabaya Barat. Alamat berada di wilayah tingkat kota/kabupaten. Sumber: Syarat dan Prosedur Pendirian PT. - MAKSUD DAN TUJUAN PT
Maksud dan tujuan PT ini berhubungan dengan asal mula PT didirikan. Data yang disini juga harus sesuai dengan bidang usaha PT. Kita bebas menentukan bidang usaha PT kita, asalkan tidak melanggar norma yang ada. - PERMODALAN PT
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), syarat berdirinya PT adalah memiliki modal sesuai dengan kesepakatan Pendiri, namun terkait hal ini masih ada klasifikasi kecil, menengah, dan besar. - PENGURUS PT
Pengurus PT yang dimaksud adalah Direktur dan Komisaris. Direksi adalah pihak yang menjalankan kegiatan Perseroan sehari-hari. Sedangkan Komisaris adalah pihak yang mengawasi setiap kegiatan dan memberi nasihat.
2. MEMBUAT AKTA PENDIRIAN PT
Serahkan data yang sudah dipersiapkan ke Notaris karena Akta Pendirian PT akan dibuat oleh Notaris. Notaris tidak perlu satu wilayah di Surabaya dengan perusahaan, yang penting memiliki SK Pengangkatan, disumpah, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
3. PENGESAHAN OLEH MENTERI
Setelah Notaris membuat Akta Pendirian PT, kemudian mengajukan pengesahan PT ke Kemenkumham. Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT dan PT resmi menjadi badan hukum yang diakui oleh negara dan memiliki hak dan kewajiban.
4. MENGURUS SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau yang dikenal dengan SKDP merupakan surat keterangan domisili perusahaan berada. SKDP dapat diminta ke otoritas setempat, kelurahan tempat domisili perusahaan berada di Surabaya.
5. MENGURUS NPWP
Pengurusan NPWP disesuaikan dengan domisili PT dan diurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapat NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak)
6. MENGURUS IZIN USAHA DAN IZIN OPERASIONAL/KOMERSIAL
Setelah itu, mengurus izin usaha untuk menjalankan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain izin usaha, dalam menjalankan usaha juga memerlukan izin operasional. Pengurusan izin usaha dan izin operasional saat ini dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
Segera urus pendirian PT Anda di POPJASA! Mengapa harus mengurus pendirian PT di POPJASA?
Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
Kontak POPJASA
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-2999-5779
- Email : popjasa@gmail.com