Pendirian CV: Panduan Lengkap Syarat, Prosedur, dan Biaya

Pendirian CV merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin memiliki badan usaha resmi dan legal di Indonesia.
Banyak pengusaha memilih bentuk CV karena proses pembuatannya relatif mudah, biaya lebih terjangkau dibandingkan PT, dan tetap memberikan kredibilitas yang lebih tinggi dibandingkan usaha tanpa badan hukum.
Dengan memiliki CV, Anda dapat menjalankan usaha secara profesional, menjalin kerja sama dengan perusahaan lain, mengikuti tender, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pendirian CV, mulai dari pengertian, syarat, prosedur, biaya, hingga keuntungan yang bisa Anda dapatkan.
Pengertian CV
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif bertanggung jawab menjalankan usaha dan mengambil keputusan operasional, sedangkan sekutu pasif berperan sebagai penanam modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan usaha.
CV bukan merupakan badan hukum seperti PT, namun tetap diakui secara sah oleh negara. Pendirian CV dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan ke sistem administrasi pemerintah.
Karena struktur dan prosesnya yang relatif sederhana, CV menjadi pilihan populer bagi UMKM, kontraktor, konsultan, perdagangan, dan berbagai jenis usaha lainnya.
HUBUNGI: 0813-2649-7675 UNTUK KONSULTASI SEKARANG !!!
Mengapa Pendirian CV Penting untuk Usaha
Memiliki CV memberikan banyak keuntungan dibandingkan menjalankan usaha secara perorangan. Tanpa badan usaha, bisnis Anda akan terlihat kurang profesional dan berpotensi mengalami kesulitan saat ingin berkembang.
Beberapa alasan penting mendirikan CV antara lain:
1. Legalitas usaha lebih jelas
CV memberikan status legal yang sah, sehingga usaha Anda diakui secara resmi oleh pemerintah. Legalitas ini penting untuk berbagai keperluan administratif dan operasional.
2. Meningkatkan kepercayaan klien
Perusahaan, instansi pemerintah, dan klien besar biasanya lebih percaya bekerja sama dengan usaha yang memiliki badan usaha resmi seperti CV.
3. Mempermudah pengurusan izin usaha
Dengan CV, Anda dapat mengurus NIB, NPWP badan, sertifikat standar, dan izin usaha lainnya dengan lebih mudah.
4. Memperluas peluang bisnis
Banyak proyek, tender, dan kerja sama yang mensyaratkan badan usaha resmi. CV memungkinkan Anda mengikuti peluang tersebut.
5. Memisahkan tanggung jawab usaha
CV memiliki struktur organisasi yang jelas antara sekutu aktif dan sekutu pasif, sehingga pengelolaan usaha menjadi lebih teratur.
Jenis Sekutu dalam CV
Dalam pendirian CV, terdapat dua jenis sekutu yang memiliki peran berbeda.
1. Sekutu Aktif
Pengertian sekutu aktif adalah pihak yang menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh terhadap operasional perusahaan. Sekutu aktif memiliki kewenangan mengambil keputusan dan mewakili perusahaan.
2. Sekutu Pasif
Sekutu pasif adalah pihak yang hanya memberikan modal dan tidak terlibat dalam operasional usaha. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada modal yang diberikan.
Struktur ini memungkinkan pembagian peran yang jelas antara pengelola usaha dan investor.
Syarat Pendirian CV
Sebelum mendirikan CV, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan dasar. Persyaratan ini diperlukan untuk pembuatan akta notaris dan pendaftaran usaha.
Berikut syarat pendirian CV:
-
Minimal didirikan oleh dua orang
-
Memiliki nama CV yang belum digunakan
-
Fotokopi KTP dan NPWP para pendiri
-
Alamat lengkap usaha
-
Nomor telepon dan email aktif
-
Menentukan bidang usaha sesuai KBLI
-
Menentukan struktur sekutu aktif dan sekutu pasif
Alamat usaha dapat berupa kantor, ruko, atau rumah, selama sesuai dengan ketentuan zonasi wilayah setempat.
Prosedur Pendirian CV di Indonesia
Proses pendirian CV saat ini sudah lebih mudah karena sebagian besar tahapan dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Berikut langkah-langkah pendirian CV:
1. Menentukan nama CV
Nama CV harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain. Nama ini akan dicantumkan dalam akta pendirian.
2. Membuat akta pendirian di notaris
Notaris akan menyusun akta pendirian CV berdasarkan data para pendiri, struktur sekutu, dan bidang usaha. Akta ini merupakan dokumen resmi pendirian perusahaan.
3. Pendaftaran ke Kemenkumham
Setelah akta jadi, notaris akan mendaftarkan CV ke sistem administrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar.
4. Mengurus NPWP badan usaha
NPWP badan perlu untuk keperluan perpajakan perusahaan. NPWP menjadi identitas pajak resmi bagi CV.
5. Mengurus NIB melalui OSS
NIB atau Nomor Induk Berusaha berfungsi sebagai identitas usaha. NIB juga berlaku sebagai:
-
Tanda daftar perusahaan
-
Angka pengenal impor
-
Akses kepabeanan
6. Mengurus izin usaha tambahan
Beberapa bidang usaha memerlukan izin tambahan seperti sertifikat standar atau izin operasional tertentu.
Dokumen yang Anda Peroleh Setelah Pendirian CV
Setelah proses pendirian selesai, Anda akan memperoleh beberapa dokumen penting, yaitu:
-
Akta pendirian CV
-
Surat keterangan terdaftar dari Kemenkumham
-
NPWP badan usaha
-
NIB (Nomor Induk Berusaha)
-
Sertifikat standar
Dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa usaha Anda telah resmi dan legal.
Biaya Pendirian CV
Biaya pendirian CV bervariasi tergantung notaris, lokasi, dan layanan yang Anda gunakan. Secara umum, biaya meliputi:
-
Biaya jasa notaris
-
Biaya administrasi
-
Biaya pendaftaran
-
Biaya pengurusan NPWP dan NIB
Secara umum, biaya pendirian CV berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 tergantung kompleksitas dan wilayah. Jika menggunakan jasa profesional, proses biasanya lebih cepat dan praktis.
Lama Proses Pendirian CV
Waktu pendirian CV relatif cepat jika kita bandingkan badan usaha lainnya. Estimasi waktu:
-
Pembuatan akta notaris: 1–3 hari
-
Pendaftaran Kemenkumham: 1–2 hari
-
Pengurusan NPWP dan NIB: 1–2 hari
Total waktu sekitar 3–7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.

Keuntungan Mendirikan CV
Pendirian CV memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, terutama yang ingin mengembangkan bisnis secara profesional. Beberapa keuntungan mendirikan CV yaitu:
- Legalitas resmi, CV memberikan status legal yang sah.
- Biaya lebih terjangkau, Biaya pendirian CV lebih murah dibandingkan PT.
- Proses mudah dan cepat, Proses pendirian CV relatif sederhana.
- Cocok untuk UMKM, CV sangat cocok untuk usaha kecil dan menengah.
- Meningkatkan kredibilitas usaha, CV membuat bisnis terlihat lebih profesional.
Kekurangan CV yang Perlu Anda Ketahui
Selain keuntungan, CV juga memiliki beberapa kekurangan. Kekurangan dari badan usaha berbentuk CV yaitu:
- Sekutu aktif memiliki tanggung jawab penuh, sekutu aktif bertanggung jawab atas seluruh kewajiban perusahaan.
- Tidak berbadan hukum, CV bukan badan hukum seperti PT.
- Kepemilikan tidak dapat berupa saham, struktur kepemilikan CV berbeda dengan PT.
Namun, bagi sebagian besar UMKM, CV tetap menjadi pilihan terbaik.
Jenis Usaha yang Cocok Menggunakan CV
CV cocok untuk berbagai jenis usaha yang dapat Anda pilih, yaitu:
-
Kontraktor
-
Konsultan
-
Perdagangan
-
Distributor
-
Jasa konstruksi
-
Jasa IT
-
Jasa pemasaran
-
Jasa percetakan
CV juga sering digunakan untuk usaha pengadaan barang dan jasa.
Perbedaan CV dan PT
Banyak pengusaha bingung memilih antara CV dan PT. Berikut perbedaannya secara umum:
CV:
-
Tidak berbadan hukum
-
Biaya lebih murah
-
Proses lebih sederhana
-
Cocok untuk UMKM
PT:
-
Berbadan hukum
-
Struktur lebih kompleks
-
Lebih cocok untuk usaha besar
-
Kepemilikan berbentuk saham
Pemilihan tergantung kebutuhan dan rencana bisnis Anda.
Tips Sebelum Mendirikan CV
Agar proses pendirian berjalan lancar, perhatikan beberapa tips berikut:
-
Pilih nama CV yang unik
-
Tentukan bidang usaha dengan tepat
-
Siapkan dokumen lengkap
-
Pilih notaris terpercaya
-
Pastikan alamat usaha jelas
Persiapan yang baik akan mempercepat proses pendirian.
Apakah Pendirian CV Bisa Dilakukan Secara Online?
Saat ini, sebagian besar proses pendirian CV sudah dapat Anda lakukan secara online melalui sistem OSS. Namun, pembuatan akta pendirian tetap harus melalui notaris.
Setelah akta selesai, proses selanjutnya dapat Anda lakukan secara online, sehingga lebih cepat dan efisien.
Pendirian CV adalah solusi tepat bagi pelaku usaha yang ingin memiliki badan usaha resmi dengan proses mudah dan biaya terjangkau. CV memberikan legalitas, meningkatkan kredibilitas usaha, serta membuka peluang bisnis yang lebih luas.

Wujudkan Usaha Legal Anda Sekarang!
Pendirian CV merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin memiliki badan usaha resmi dan legal di Indonesia.
Banyak pengusaha memilih bentuk CV karena proses pembuatannya relatif mudah, biaya lebih terjangkau, serta tetap memberikan kredibilitas tinggi di mata klien dan mitra bisnis.
Dengan memiliki CV, Anda dapat menjalankan usaha secara profesional, mengikuti tender, menjalin kerja sama dengan perusahaan besar, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Jika Anda ingin mendirikan CV tanpa ribet dan proses cepat, Anda dapat menggunakan jasa profesional yang akan membantu seluruh proses dari awal hingga selesai.
👉 Konsultasikan pendirian CV Anda sekarang melalui:
🔗 https://bit.ly/ARDIAN-SEO-JPU
📞 0813-2649-7675 (Ardian)

