Jasa Pembuatan SIUP Murah, Kecamatan Panakkukang

Jasa Pembuatan SIUP Murah, Kecamatan Panakkukang

Jasa Pembuatan SIUP Murah, Kecamatan Panakkukang — Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang umum di kenal dengan sebutan SIUP merupakan komponen penting perizinan usaha.

Mengapa di katakan komponen penting? Sebab SIUP di perlukan untuk memenuhi legalitas usaha agar usaha yang di kelola dapat menjalankan kegiatan/operasional usaha dengan aman.

SIUP umumnya di keluarkan secara langsung oleh pihak pemerintah berwenang dengan tujuan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik itu berupa barang maupun jasa.

Lantas apakah Anda termasuk pengusaha yang ingin turut serta mengurus pembuatan SIUP, namun Anda merasa bingung karena tidak tahu apa saja syarat yang harus Anda lengkapi dalam proses pembuatan SIUP?

Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskan syarat-syarat yang harus Anda lengkapi dalam proses pembuatan SIUP dengan tuntas. Simak baik-baik ya!

Jasa Pembuatan SIUP Murah, Kecamatan Rappocini

Syarat Pembuatan SIUP

Umumnya dalam mengurus pembuatan SIUP, Anda harus melampirkan beberapa syarat seperti berikut:

  • Melampirkan Akta Pendirian
  • Fotokopi SK Kemenkumham
  • Melampirkan NPWP perusahaan
  • Melampirkan NPWP pengurus yang tertulis di Akta Pendirian
  • Fotokopi KTP pribadi milik pendiri

Jasa Pembuatan SIUP Termurah!

Mudah sekali bukan syarat-syarat yang harus Anda lampirkan dalam pembuatan SIUP?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan SIUP atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pembuatan SIUP.

Mengapa harus mengurus pembuatan SIUP di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG