Cara Membuat NIB untuk UMKM Kab Bojonegoro Secara Online

Cara Membuat NIB untuk UMKM Kab Bojonegoro Secara Online || Hubungi 0823-3339-2792

cara membuat nib umkm Kab Bojonegoro

Cara Membuat NIB UMKM Kab Bojonegoro – Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang berfungsi sebagai izin bagi pelaku usaha di Indonesia. Selain itu, sebelum memulai kegiatan bisnis, pelaku UMKM maupun perusahaan wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di bawah Kementerian Investasi/BKPM.

Kabar baiknya, kini pembuatan NIB bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui laman resmi www.oss.go.id. Dengan sistem ini, pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke kantor pemerintahan semua bisa diurus secara digital, cepat, dan praktis.

Apa Itu NIB dan Mengapa Penting untuk UMKM?

Selajutnya, kita perlu tahu apa itu NIB? NIB berfungsi sebagai identitas tunggal bagi pelaku usaha yang mencakup izin usaha, izin operasional, serta pendaftaran kepemilikan badan usaha. Tanpa NIB, bisnis tidak memiliki legalitas resmi untuk beroperasi, mengajukan pinjaman, atau bekerja sama dengan lembaga pemerintah maupun swasta. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan akses ke pembiayaan, program pemerintah, serta kepercayaan dari pelanggan dan investor.

Syarat Membuat NIB untuk UMKM

Setelah mengetahui apa itu NIB, langkah selanjutnya adalah memahami atau menyiapkan syarat-syarat untuk membuat NIB khusus pelaku UMKM. Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen dan data berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Alamat email aktif dan nomor telepon yang bisa dihubungi

Oleh sebab itu, pastikan semua data sesuai dan valid, karena sistem OSS akan memverifikasinya secara otomatis melalui database pemerintah.

Langkah-Langkah Membuat NIB Melalui OSS

Berikut cara membuat NIB secara online melalui sistem OSS RBA (Risk-Based Approach):

1. Membuat Akun OSS

  1. Langkap pertama, buka laman resmi https://oss.go.id
  2. Lalu, klik menu “Daftar”
  3. Ketiga, pilih skala usaha UMK (Usaha Mikro dan Kecil), lalu tekan “Lanjut”
  4. Selanjutnya, pilih jenis usaha: Orang Perseorangan atau Badan Usaha
  5. Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau jenis badan usaha (untuk perusahaan)
  6. Lengkapi nomor HP atau email aktif untuk verifikasi
  7. Klik “Verifikasi” dan masukkan kode verifikasi yang dikirim ke ponsel atau email
  8. Buat kata sandi akun OSS dan lanjutkan ke tahap berikutnya
  9. Lengkapi profil sesuai data dari Dukcapil, lalu centang pernyataan setuju terhadap syarat & ketentuan
  10. Terakhir, klik “Daftar” untuk menyelesaikan proses pembuatan akun

Setelah akun OSS aktif, kamu bisa langsung masuk ke dashboard dan melanjutkan proses pembuatan NIB.

2. Mengurus Perizinan Usaha (NIB UMKM)

  1. Pertama, Masuk ke laman https://oss.go.id dan klik “Masuk” di pojok kanan atas.
  2. Selanjutnya, login menggunakan nomor HP/email/username dan password yang sudah terdaftar.
  3. Masukkan kode captcha, lalu klik “Masuk.”
  4. Selanjutnya, Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian klik “Permohonan Baru.”
  5. Kamu mengisi dan melengkapi semua data yang diminta, termasuk data pelaku usaha, bidang usaha, detail produk atau jasa, dan informasi kegiatan usaha.
  6. Periksa kembali semua informasi, termasuk Daftar Produk/Jasa dan Dokumen Lingkungan (KBLI) bila diperlukan.
  7. Centang “Pernyataan Mandiri.”
  8. Cek draf Perizinan Berusaha, lalu kirim untuk diproses.
  9. Terakhir, setelah verifikasi selesai, sistem akan otomatis menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemerintah mendaftarkan UMKM yang memiliki NIB sebagai usaha resmi dan memberi izin untuk menjalankan kegiatan bisnisnya.

Tips Penting Saat Mengurus NIB

  • Pertama, pastikan seluruh data identitas dan usaha sesuai dengan dokumen resmi.
  • Kedua, gunakan email dan nomor HP aktif karena kode verifikasi dikirim melalui keduanya.
  • Ketiga, periksa data bidang usaha (KBLI) dengan benar agar izin sesuai jenis bisnis.
  • Terakhir, kamu harus menyimpan file digital NIB dan sertifikat OSS dengan baik setelah menerimanya.

Peran POPJASA dalam Pengurusan NIB

Biaya membuat nib umkm Kab Bojonegoro

Bagi kamu yang baru memulai usaha dan tidak ingin ribet mengurus dokumen, POPJASA siap membantu seluruh proses legalitas, termasuk pembuatan NIB, Akta Notaris, SK Kemenkumham, dan NPWP usaha.

Dengan tim POPJASA menggunakan pengalaman lebih dari 10 tahun untuk mengurus dan menyiapkan seluruh dokumen usahamu agar legal secara hukum, selesai dengan cepat, dan siap kamu gunakan untuk kebutuhan bisnis atau kerja sama resmi.

Ingin Urus NIB Usaha Kamu Tanpa Ribet?
Hubungi POPJASA — Konsultan Legalitas Usaha Terpercaya!
WhatsApp: 0823-3339-2792
Kunjungi: bit.ly/POPJASAVICHAWEBSITE
POPJASA – Izin Beres, Bisnis Sukses!