JASA PEMBUATAN TDG DI SURABAYA

JASA PEMBUATAN TDG DI SURABAYA

081229995779 | Jasa Pembuatan TDG di Surabaya | POPJASA Melayani Jasa Pembuatan UD, CV, PT, SIUP, TDG, DLL | Profesional & Murah


Jasa penyedia persewaan gudang atau warehouse memang cukup santer berdiri di tahun penuh perkembangan dan kemajuan ini.

Selain karena kebutuhan industri dan teknologi yang terus bertambah dari waktu ke waktu, gudang atau warehouse juga memang di butuhkan.

Semakin besarnya perkembangan suatu industri dan teknologi, maka ruang penyimpanan bahan industri dan teknologinya pun semakin di perlukan.

Oleh karena itu, banyak perusahaan yang dari hari ke hari terus melebarkan ruang gudang atau warehouse nya. Adapun, bagi perusahaan yang tidak memiliki cukup ruang penyimpanan akan memilih menitipkan barang operasional perusahaannya ke jasa persewaan gudang atau warehouse.

Tidak heran, jasa persewaan gudang atau warehouse pun turut mengalami perkembangan karena banyaknya pengusaha yang mulai menjadikan jasa ini sebagai kendaraan andalan mereka dalam mengarungi lautan persaingan bisnis.

Namun mendirikan bisnis juga perlu banyak persiapan, salah satunya yakni persiapan untuk mengurus legalitas dari bisnis tersebut.

Lantas apa kiranya bentuk legalitas yang tepat bagi bisnis jasa persewaan gudang atau warehouse? Jika Anda belum tahu, simak baik-baik penjelasannya di artikel kali ini ya!

Tanda Daftar Gudang (TDG)

Tanda Daftar Gudang atau yang lebih di kenal dengan TDG merupakan tanda bukti legalitas bahwa gudang yang di kelola sudah terdaftar untuk melaksanakan proses distribusi.

TDG berlaku selama jangka waktu 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, maka TDG harus kembali di daftarkan dengan membawa bukti TDG terakhir.

Namun perlu di catat bahwa pengajuan perpanjangan TDG harus dilakukan sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum masa berlaku TDG habis.

Pemilik gudang juga di wajibkan untuk melakukan pencatatan administrasi terkait barang apa saja yang terdapat dalam gudangnya dengan jangka waktu 15 bulan setelah memperoleh TDG.

Adapun jika pemilik gudang kedapatan melanggar, baik itu melanggar pemberian informasi yang tidak akurat atau gudang yang tidak memiliki izin maka pemerintah memiliki hak untuk menindaklanjuti dengan adanya pemberian sanksi.

Sanksi yang di beri pun tidak main-main. Karena umumnya, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penutupan operasional gudang atau pencabutan izin usaha.

Syarat Pembuatan TDG

Dalam proses pembuatan TDG, umumnya Anda akan di minta untuk melampirkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Melampirkan surat permohonan yang di tanda tangani di atas materai Rp. 6.000,-
  • Melampirkan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku, di lengkapi materai Rp. 6.000,-
  • Melampirkan soft file KTP Pemohon/KITAS/Passport (jika ada)
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) asli beserta lampiran gambar
  • Sertifikat/Bukti Penguasaan Tanah dan/atau bangunan yang kemudian digunakan sebagai gudang
  • Melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Melampirkan fotokopi izin teknis yang di miliki seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), IUI (Izin Usaha Industri), TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan lain sebagainya untuk badan usaha
  • Pas foto digital terbaru berwarna pemilik/pengelola gudang (ukuran 4×6)
  • Melampirkan surat pernyataan keabsahan dan kebenaran atas dokumen di sertai materai Rp. 6.000,-
  • Melampirkan TDG lama bagi perusahaan atau perseorangan yang ingin memperpanjang atau merubah TDG
  • Melampirkan surat keterangan asli yang di keluarkan oleh pihak berwenang/Kepolisian jika ada SK yang hilang, rusak ataupun tidak terbaca
Jasa Pembuatan TDG

Nah! Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan TDG atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pembuatan TDG.

Mengapa harus mengurus pembuatan TDG di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha! Berikut ini merupakan coverage area kami:

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Kontak POPJASA:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× KONSULTASI SEKARANG